Pematang Siantar - Peristiwa penyegelan rumah ibadah umat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta, Jawa Barat oleh bupati setempat direspons oleh United Evangelical Mission (UEM).
Petrus Sugito selaku Deputy Executive Secretary Asia dalam keterangannya di Kota Pematang Siantar, menegaskan sikap UEM yang menolak segala bentuk intoleransi dan penutupan rumah ibadah.
Hal itu disampaikannya di sela acara Walk A Mile dan Perayaan Paskah 2023 gereja-gereja anggota UEM di Sumatra Utara pada Sabtu, 15 April 2023.
"Karena ibadah adalah hak setiap warga negara secara konstitusional," kata Petrus Sugito selepas ibadah perayaan Paskah di GKPI Center, Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu, 15 April 2023.
"Sehingga gereja-gereja juga prihatin dan harus mendukung perjuangan GKPS, itu saja sikap pendek kami," ujarnya.
Dia menyebutkan, untuk mengatasi persoalan penutupan gedung GKPS di Purwakarta, UEM sudah mengirim tim bersama lembaga gereja lainnya untuk bagaimana mencari solusi.
"Kami sudah mengirim tenaga kami untuk bersama lembaga lain bagaimana mencari solusi ini, dengan PGI juga," tukasnya.
"Semua tindakan intoleran kami tolak ya," katanya menambahkan.
Diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyegel gedung GKPS di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao.
"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata dia dalam sebuah tayangan video pada Kamis, 6 April 2023.
Hadir juga aparat Satpol PP, perangkat desa, dan juga warga setempat di lokasi gereja yang disegel tersebut.
BACA JUGA: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Bangunan Gereja GKPS
"Saya menyampaikan hasil tindak lanjut inspeksi lapangan bangunan sarana ibadah dan kebijakan yang lainnya, yang ada di belakang kita (bangunan gereja), ini adalah sebagai dasar kita menindaklanjuti penutupan sementara sebelum keluarnya perizinan. Jadi saya harapkan gedung ini untuk mengurus perizinan terlebih dulu," katanya seraya menyerahkan surat kepada Satpol PP dan diketahui lurah setempat.
Bupati ini mengatakan, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.
Dia meminta penutupan atau penyegelan bangunan tersebut tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan. Dia berkilah, yang ditutup bukan tempat ibadah, melainkan sebuah bangunan tak berizin.
"Jadi yang kami segel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006," katanya.
Gedung selama dua tahun digunakan jemaat GKPS Purwakarta sebagai tempat beribadah.
Penyegelan kata Bupati Anne merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS. []